Edukasi umum untuk pembaca di Indonesia. Ini bukan ajakan untuk menggunakan platform apa pun.
Keamanan P2P dan risiko rekening bank diblokir
Artikel 2 dari 4 · Diperbarui: · 6 menit baca
Artikel ini hanya berisi pengetahuan umum. Pelajari aturan yang berlaku di Indonesia sebelum melakukan transaksi apa pun.
Apa itu P2P?
Dalam transaksi peer-to-peer (P2P), dua pengguna saling menjual dan membeli aset kripto, lalu membayar lewat transfer bank atau dompet digital. Platform menahan aset penjual (escrow) sampai penjual mengonfirmasi bahwa dana sudah diterima.
Mengapa rekening bisa diblokir?
Dana yang Anda terima bisa berasal dari penipuan yang dilakukan pihak ketiga (“dana hasil kejahatan”). Saat korban melapor, bank dapat memblokir rekening penerima — meskipun Anda tidak tahu apa-apa. Pusat bantuan platform besar pun memiliki panduan khusus untuk kasus rekening diblokir atau permintaan pengembalian dana setelah transaksi P2P.
Tanda-tanda penipuan
- Orang asing mengajak pindah ke WhatsApp, Telegram, atau telepon agar “lebih cepat”.
- Mengirim tangkapan layar bukti transfer, bukan uang sungguhan.
- Nama pemilik rekening pengirim berbeda dengan nama pihak yang bertransaksi.
- Menjanjikan “keuntungan pasti”, “grup sinyal VIP”, atau meminta Anda menerima uang untuk orang lain.
Simpan bukti
- Simpan nomor order, waktu, nama pihak lawan, mutasi rekening, dan isi chat.
- Berkomunikasi hanya di kolom chat resmi order tersebut.
- Jika ada masalah, gunakan fitur banding (appeal) resmi dan hubungi bank Anda.
Jangan pernah
- Meminjamkan rekening atau identitas Anda kepada orang lain.
- Menerima dana dari pihak yang namanya tidak sesuai dengan order.